PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan fungsi, di antaranya: 

Pengelolaan informasi publik 

Menyampaikan informasi dengan baik dan efisien 

Pemutakhiran pengelolaan dan pengembangan digital 

Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi 

Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi 

Melakukan pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku 

Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik 

Pengklasifikasian informasi 

Menetapkan informasi yang dikecualikan 

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil 


PPID juga memiliki tugas dalam penyelesaian sengketa informasi, di antaranya:

Perencanaan program penyelesaian sengketa informasi

Koordinasi dalam penanganan penyelesaian sengketa informasi

Verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi

Advokasi penyelesaian sengketa informasi 

Tugas dan fungsi PPID diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.